KATA
PENGANTAR
Segala
puji serta syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat
dan hidayah-Nya karena dalam kesempatan ini saya masih diberi waktu dan
gerak untuk dapat menyelesaikan makalah Fisika
Kesehatan “
Transplantasi Organ Menurut Hukum Islam ” Tak lupa juga
shalawat serta salam atas nama junjungan Nabi besar Nabi Muhammad SAW, dan
keluarga serta para sahabatnya.
Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengucapkan
terima kasih kepada orang tua yang telah memberikan bantuan materil maupun
nonmateril demi terselesaikannya makalah ini. Juga kepada dosen pembimbing Bapak Drs. Kandacong Melle, S.Pd ,
yang telah memberikan bimbingan dan pengarahannya. Juga kepada teman-teman yang
telah membantu secara langsung maupun tidak langsung.
Saya
menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu saya berharap kepada setiap
orang yang telah membaca agar memberikan kritik dan saran yang membangun untuk
dijadikan acuan agar dapat lebih baik lagi dalam kesempatan yang akan datang. Saya juga memohon maaf yang
sebesar-besarnya apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati pembaca.
Makassar, November 2012
Yuni Arista
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring
dengan kemajuan dan perkembangan zaman, dunia juga mengalami perkembangannya di
berbagai bidang. Salah satunya adalah kemajuan di bidang
kesehatan yaitu teknik transplantasi organ. Transplantasi
organ merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang
tidak berfungsi dengan organ dari individu yang lain. Sampai
sekarang penelitian tentang transplantasi organ masih terus dilakukan.
Sejak kesuksesan transplantasi yang
pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun
1954, perkembangan di bidang transplantasi maju dengan pesat. Permintaan
untuk transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan
donor yang ada. Sebagai contoh di Cina, pada tahun 1999 tercatat hanya 24
transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan
tahun 2003 angkanya bertambah 356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun
2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya hati, jumlah transplantasi
keseluruhan organ di China memang meningkat drastis. Setidaknya telah terjadi 3
kali lipat melebihi Amerika Serikat. Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi
organ dengan penerima organ hampir terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan transplantasi organ yang
lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar
manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa
transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke
tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama.
Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi
pada penerima.
Saat ini di Indonesia, transplantasi
organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta
Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal ini tentu saja menimbulkan
suatu pertanyaan tentang relevansi antara Peraturan Pemerintah dan
Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah diterbitkan jauh sebelum
Undang-Undang. (Binchoutan,2008)
Penulis mengambil tema makalah
Transplantasi organ dikarenakan maraknya kasus transplantasi di Indonesia serta
masih adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun dunia kesehaan
tentang etis dan tidaknya praktek transplantasi organ.
B. Rumusan Masalah
1.
Definisi transplantasi organ
2.
Klasifikasi transplantasi
organ
3.
Tipe transplantasi organ
4.
Transplantasi organ menurut hokum
islam
C. Manfaat
1.
Bagi penulis :
Makalah ini disusun sebagai tugas mata kuliah Fisika Kesehatan
2.
Sebagai sarana memperluas wawasan mengenai
transplantasi organ
3.
Bagi Pembaca :
Sebagai
sarana mengetahui apa itu transplantasi organ dan bagaimana pandangan islam
tentang transplantasi organ.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Transplantasi Organ
Donor organ atau lebih sering
disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia
tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh
orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut melipui
kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ adalah pemindahan organ
tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ
tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan
teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan hampir tidak ada lagi.
Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari
orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang
ditansplantasikan biasa adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata.
namun dalma perkembangannya organ-organ tubuh lainnya pun dapat
ditransplantasikan untuk membantu ornag yang sangat memerlukannya.
Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang
kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan
organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau
tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau
jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan
UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis
untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh
orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan
dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Jika dilihat dari fungsi dan manfaatnya transplantasi
organ dapat dikategorikan sebagai ‘life saving’. Live saving maksudnya
adalah dengan dilakukannya transplantasi diharapkan bisa memperpanjang jangka
waktu seseorang untuk bertahan dari penyakit yang dideritanya.
B. Klasifikasi Transplantasi Organ
Transplantasi ditinjau dari sudut si
penerima, dapat dibedakan menjadi:
1.
Autotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain
dalam tubuh orang itu sendiri.
2.
Homotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh
seseorang ke tubuh orang lain.
3.
Heterotransplantasi
Pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke
spesies lain.
4.
Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang
sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan
yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain
(contoh termasuk kulit grafts ,ekstraksi vena untuk CABG , dll) Kadang-kadang autograft
dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang,
sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft
sel dan penyimpanan darahsebelum operasi ).
5.
Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi organ atau
jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies .
Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena
perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan
tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing
dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan
transplantasi .
6.
Isograft
Sebuah subset dari allografts di mana organ atau
jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara
genetis (sepertikembar identik ). Isografts dibedakan dari
jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan
allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
7.
xenograft dan xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies
yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup
umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non
manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau
jaringan atau) jaringan.
8.
Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum-donor, biasanya hati,
dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak. Ini
bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara
keseluruhan lebih berhasil.
9.
Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena
kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis
untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung
asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan
transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan
atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :
D. Tipe Transplantasi Organ
Ada 3 tipe donor organ tubuh ;
1.
Donor dalam keadaan hidup sehat : tipe ini memrlukan
seleksi yang cermat dan pemeriksaan kesahatan yang lengkap, baik terhadap donor
maupun resipien untuk menghindari kegagalan karena penolakan tubuh oleh
resipien dan untk mencegah resiko bagi donor.
2.
Donor dalam keadaan koma atau diduga akan meninggal
dengan sege. Untuk tipe ini pengambilan organ donor memrlukan alat control
kehidupan misalnya alat bantu pernafasan khusus . Alat bantu akan dicabut
setelah pengambilan organ selesai. Itu.
3.
Donor dalam keadaan mati. Tipe ini merupakan tipe yang
ideal , sebab secara medis tinggal menunggu penentuan kapan donor dianggap
meninggal secara medis dan yuridis.
Tipe donor 1
Donor dalam keadaan sehat. Yang
dimaksud disini adalah donor anggota tubuh bagi siapa saja yang memerlukan pada
saat si donor masih hidup. Donor semacam ini hukumnya boleh. Karena allah swt
memperbolehkan memberikan pengampunan terhadap qisash maupun diyat.
Allah swt berfirman:
فَمَنْ
عُـفِيَ لَهُ مِنْ اَخِـيْهِ شَْيئٌ فَـاتـِّبَـاعٌ بِالمَـعْرُوْفِ وَاَدَاءٌ
اِلـَيْــهِ بــإِحْــسَـانٍ ذلِكَ تـَخْـفِيفٌ مِنْ رَبــِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
“maka barangsiapa yang mendapat
suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. (tqs
al-baqarah [2]: 178)
Namun, donor seperti ini dibolehkan
dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor.
Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan
mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh
membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan
kerelaannya. Allah swt berfirman:
وَلاَ
تـَـقـْـتلُوُا اَنـــْفُسَــكُمْ
“dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (tqs an-nisa
[4]: 29).
Selanjutnya allah swt berfirman:
وَلاَ تـَـقـْـتلُوُا
النـّّفْسَ الـَّتِى حـَـرَّمَ الله اِلاَّ بـِـالْحَـــقِّ
“dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”.(qs al-an’am
[6]: 151)
Sebagaimana tidak bolehnya manusia
mendonorkan anggota tubuhnya yang dapat mengakibatkan terjadinya
pencampur-adukan nasab atau keturunan. Misalnya, donor testis bagi pria atau
donor indung telur bagi perempuan. Sungguh islam telah melarang untuk
menisbahkan dirinya pada selain bapak maupun ibunya. Allah swt berfirman:
“ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah
wanita yang melahirkan mereka”. (tqs al-mujadilah [58]: 2)
Selanjutnya rasulullah saw bersabda:
“barang siapa yang menasabkan
dirinya pada selain bapaknya, atau mengurus sesuatu yang bukan urusannya maka
atas orang tersebut adalah laknat allah, malaikat dan seluruh manusia”.
Sebagaiman sabda nabi saw:
“barang siapa yang dipanggil dengan (nama) selain
bapaknya maka surga haram atasnya”
Begitu pula dinyatakan oleh beliau saw:
“wanita manapun yang telah mamasukkan nasabnya pada
suatu kaum padahal bukan bagian dari kaum tersebut maka dia terputus dari
allah, dia tidak akan masuk surga; dan laki-laki manapun yang menolak anaknya
padahal dia mengetahui (bahwa anak tersebut anaknya) maka allah menghijab
diri-nya dari laki-laki tersebut, dan allah akan menelanjangi (aibnya)
dihadapan orang-orang yang terdahulu maupun yang kemudian”.
Imam bukhari meriwayatkan dari abdullah bin mas’ud ra,
dia berkata:
كُـنـا
نَـغْــزُوْا مَعَ النـَّـِبيِّ لـَيْــسَ لـَـنـَا نِسـَـاءٌ ، فَـقــُلْـنـَا :
يـَارَسُـولَ الله أَلاَ نَسْـتَخْصِي ؟ فـَـنَـهـَانــَا عَنْ ذَلِك.
“ kami dulu pernah berperang bersama rasulullah
sementara pada kami tidak ada isteri–isteri. Kami berkat :”wahai rasulullah
bolehkah kami melakukan pengebirian ?” Maka beliau melarang kami untuk
melakukannya,”
Adapun donor kedua testis maupun
kedua indung telur, hal tersebut akan mengakibatkan kemandulan; tentu hal ini
bertentangan dengan perintah islam untuk memelihara keturunan.
Tipe donor 2
Hukum islam pun tidak membolehkan
karena salah satu hadist mengatakan bahwa ”tidak boleh membahayakan diri
sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (hr. Ibnu majah).
Yakni penjelasannya bahwa kita tidak boleh membahayakan orang lain untuk
keuntungan diri sendiri. Perbuatan tersebut diharamkan dengan alasan apapun
sekalipun untuk tujuan yang mulia.
Tipe donor 3
Menurut hukum islam ada yang
membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan
pada syarat sebagai berikut:
- Resipien (penerima organ) berada dalam keadaan
darurat yang mengancam dirinya setelah menmpuh berbagai upaya pengobatan
yang lama
- Pencangkokan tidak akan menimbulkan akibat atau
komplikasi yang lebih gawat
- Telah disetujui oleh wali atau keluarga korban
dengan niat untuk menolong bukan untuk memperjual-belikan
Yang tidak membolehkan alasannya :
Seseorang yang sudah mati
tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya atau mewasiatkan untuk
menyumbangkannya. Karena seorang dokter tidak berhak memanfaatkan salah satu
organ tubuh seseorang yang telah meninggal dunia untuk ditransplantasikan
kepada orang yang membutuhkan. Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan
terhadapnya, maka allah swt telah menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan
yang wajib dipelihara sebagaimana orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan
pelanggaran terhadap pelanggaran kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran
kehormatan orang hidup.diriwayatkan dari a’isyah ummul mu’minin ra bahwa
rasulullah saw bersabda:
كَـسَــرَ
عَظْــمُ المْـَيِّــتِ كَكَــسْرِهِ حَــيًّـا
“memecahkan tulang mayat itu sama saja dengan
memecahkan tulang orang hidup” (hr. Ahmad, abu dawud, dan ibnu hibban).
Tindakan mencongkel mata mayat atau
membedah perutnya untuk diambil jantungnya atau ginjalnya atau hatinya
untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan dapat dianggap
sebagai mencincang mayat. Padahal islam telah melarang perbuatan ini. Imam
bukhari telah meriwayatkan dari abdullah bin zaid al-anshasi ra, dia berkata :
نـَهَى
رَسُــوْلُ الله عَنِ الـنُّهْـبِي وَالمُـثَـلَّــةِ
“ rasulullah
saw telah melarang ( mengambil ) harta hasil rampasan dan mencincang (mayat
musuh ).”(h.r. bukhari)
Kesimpulan :
- Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika
pendonor hidup sehat diperbolehkan asal organ yang disumbangkan tidak
menyebabkan kematian kepada si pendonor
- Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika
pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
- Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika
pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang
berpendapat haram.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa transplantasi adalah suatu rangkaian tindakan medis untuk
memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang
lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan
atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik atau mengalami suatu
kerusakan. Transplantasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa faktor,
seperti ditinjau dari sudut si penerima atau resipien organ dan
penyumbang organ itu sendiri. Jika dilihat dari si penerima organ meliputi
autotransplantasi, homotransplantasi, heterotransplantasi, autograft,
allograft, isograft, xenograft dan xenotransplantation, transplantasi split
serta transplantasi domino. Sedangkan dilihat dari sudut penyumbang meliputi transplantasi
dengan donor hidup dan donor mati (jenazah). Banyak sekali faktor yang
menyebabkan sesorang melakukan transplantasi organ. Antara lain untuk
kesembuhan dari suatu penyakit (misalnya kebutaan, rusaknya jantung dan
ginjal), Pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah
rusak atau mengalami kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan
biologis (contoh: bibir sumbing).
B. Saran
Saran yang ingin disampaikan bagi
pembaca adalah jika ingin melakukan transplantasi organ, pahami betul dari mana
organ tersebut berasal. Dari donor hidup ataukah dari seseorang yang sudah
meninggal. Usahakan untuk mencari upaya penyembuhan lain sebelum memilih
transplantasi organ sebagai alternatif pengobatan.
Untuk penulis, saran yang ingin disampaikan
adalah, lakukan penulisan dengan objektif dan gunakan bebagai macam referensi
yang ada agar tulisan benar-benar terbukti validitasnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar