Senin, 22 Oktober 2012

Transplantasi Organ dan Kaitannya dengan hukum Islam


KATA PENGANTAR
ABES17

Segala puji serta syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya karena dalam kesempatan ini saya masih diberi waktu dan gerak untuk dapat menyelesaikan makalah Fisika Kesehatan Transplantasi Organ Menurut Hukum Islam ” Tak lupa juga shalawat serta salam atas nama junjungan Nabi besar Nabi Muhammad SAW, dan keluarga serta para sahabatnya.
Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada orang tua yang telah memberikan bantuan materil maupun nonmateril demi terselesaikannya makalah ini. Juga kepada dosen pembimbing Bapak Drs. Kandacong Melle, S.Pd , yang telah memberikan bimbingan dan pengarahannya. Juga kepada teman-teman yang telah membantu secara langsung maupun tidak langsung.
Saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu saya berharap kepada setiap orang yang telah membaca agar memberikan kritik dan saran yang membangun untuk dijadikan acuan agar dapat lebih baik lagi dalam kesempatan yang akan datang. Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati pembaca.



Makassar,  November 2012
                                  

                                                                                         
Yuni Arista


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
                 Seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman, dunia juga mengalami perkembangannya di berbagai bidang.  Salah satunya adalah kemajuan di bidang kesehatan yaitu  teknik transplantasi organ.  Transplantasi organ merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi dengan organ dari individu yang lain. Sampai sekarang penelitian tentang transplantasi organ masih terus dilakukan.
Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi maju dengan pesat. Permintaan untuk transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan donor yang ada. Sebagai contoh di Cina, pada tahun 1999 tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah 356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun 2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya hati, jumlah transplantasi keseluruhan organ di China memang meningkat drastis. Setidaknya telah terjadi 3 kali lipat melebihi Amerika Serikat. Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi organ dengan penerima organ hampir terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan transplantasi organ yang lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima.
Saat ini di Indonesia, transplantasi organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal ini tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan tentang relevansi antara Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah diterbitkan jauh sebelum Undang-Undang. (Binchoutan,2008)
Penulis mengambil tema makalah Transplantasi organ dikarenakan maraknya kasus transplantasi di Indonesia serta masih adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun dunia kesehaan tentang etis dan tidaknya praktek transplantasi organ.

B.     Rumusan Masalah
1.      Definisi transplantasi organ
2.      Klasifikasi transplantasi organ
3.      Tipe transplantasi organ
4.      Transplantasi organ menurut hokum islam

C.    Manfaat
1.      Bagi penulis :
 Makalah ini disusun sebagai tugas mata kuliah Fisika Kesehatan
2.      Sebagai sarana memperluas wawasan mengenai transplantasi organ
3.      Bagi Pembaca :
Sebagai sarana mengetahui apa itu transplantasi organ dan bagaimana pandangan islam tentang transplantasi organ.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Definisi Transplantasi Organ
Donor organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut melipui kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan hampir tidak ada lagi. Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang ditansplantasikan biasa adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata. namun dalma perkembangannya organ-organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk membantu ornag yang sangat memerlukannya.
Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
            Jika dilihat dari fungsi dan manfaatnya transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai ‘life saving’. Live saving maksudnya adalah dengan dilakukannya transplantasi diharapkan bisa memperpanjang jangka waktu seseorang untuk bertahan dari penyakit yang dideritanya.  

B.  Klasifikasi Transplantasi Organ
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1.       Autotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2.      Homotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3.      Heterotransplantasi
Pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4.      Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts ,ekstraksi vena untuk CABG , dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darahsebelum operasi ).
5.      Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies . Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi .
6.      Isograft
Sebuah subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara genetis (sepertikembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
7.      xenograft dan xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan.
8.      Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9.      Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007).

Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :

D.    Tipe Transplantasi Organ
Ada 3 tipe donor organ tubuh ;
1.      Donor dalam keadaan hidup sehat : tipe ini memrlukan seleksi yang cermat dan pemeriksaan kesahatan yang lengkap, baik terhadap donor maupun resipien untuk menghindari kegagalan karena penolakan tubuh oleh resipien dan untk mencegah resiko bagi donor.
2.      Donor dalam keadaan koma atau diduga akan meninggal dengan sege. Untuk tipe ini pengambilan organ donor memrlukan alat control kehidupan misalnya alat bantu pernafasan khusus . Alat bantu akan dicabut setelah pengambilan organ selesai. Itu.
3.      Donor dalam keadaan mati. Tipe ini merupakan tipe yang ideal , sebab secara medis tinggal menunggu penentuan kapan donor dianggap meninggal secara medis dan yuridis.
Tipe donor 1
Donor dalam keadaan sehat. Yang dimaksud disini adalah donor anggota tubuh bagi siapa saja yang memerlukan pada saat si donor masih hidup. Donor semacam ini hukumnya boleh. Karena allah swt memperbolehkan memberikan pengampunan terhadap qisash maupun diyat. Allah swt berfirman:
فَمَنْ عُـفِيَ لَهُ مِنْ اَخِـيْهِ شَْيئٌ فَـاتـِّبَـاعٌ بِالمَـعْرُوْفِ وَاَدَاءٌ اِلـَيْــهِ بــإِحْــسَـانٍ ذلِكَ تـَخْـفِيفٌ مِنْ رَبــِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
“maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. (tqs al-baqarah [2]: 178)
Namun, donor seperti ini dibolehkan dengan syarat. Yaitu, donor tersebut tidak mengakibatkan kematian si pendonor. Misalnya, dia mendonorkan jantung, limpha atau paru-parunya. Hal ini akan mengakibatkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya; meski dengan kerelaannya. Allah swt berfirman:
وَلاَ تـَـقـْـتلُوُا اَنـــْفُسَــكُمْ
“dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (tqs an-nisa [4]: 29).
Selanjutnya allah swt berfirman:
وَلاَ تـَـقـْـتلُوُا النـّّفْسَ الـَّتِى حـَـرَّمَ الله اِلاَّ بـِـالْحَـــقِّ
“dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”.(qs al-an’am [6]: 151)
Sebagaimana tidak bolehnya manusia mendonorkan anggota tubuhnya yang dapat mengakibatkan terjadinya pencampur-adukan nasab atau keturunan. Misalnya, donor testis bagi pria atau donor indung telur bagi perempuan. Sungguh islam telah melarang untuk menisbahkan dirinya pada selain bapak maupun ibunya. Allah swt berfirman:
“ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka”. (tqs al-mujadilah [58]: 2)
Selanjutnya rasulullah saw bersabda:
“barang siapa yang menasabkan dirinya pada selain bapaknya, atau mengurus sesuatu yang bukan urusannya maka atas orang tersebut adalah laknat allah, malaikat dan seluruh manusia”.
Sebagaiman sabda nabi saw:
barang siapa yang dipanggil dengan (nama) selain bapaknya maka surga haram atasnya”
Begitu pula dinyatakan oleh beliau saw:
wanita manapun yang telah mamasukkan nasabnya pada suatu kaum padahal bukan bagian dari kaum tersebut maka dia terputus dari allah, dia tidak akan masuk surga; dan laki-laki manapun yang menolak anaknya padahal dia mengetahui (bahwa anak tersebut anaknya) maka allah menghijab diri-nya dari laki-laki tersebut, dan allah akan menelanjangi (aibnya) dihadapan orang-orang yang terdahulu maupun yang kemudian”.
Imam bukhari meriwayatkan dari abdullah bin mas’ud ra, dia berkata:
كُـنـا نَـغْــزُوْا مَعَ النـَّـِبيِّ لـَيْــسَ لـَـنـَا نِسـَـاءٌ ، فَـقــُلْـنـَا : يـَارَسُـولَ الله أَلاَ نَسْـتَخْصِي ؟ فـَـنَـهـَانــَا عَنْ ذَلِك.
“ kami dulu pernah berperang bersama rasulullah sementara pada kami tidak ada isteri–isteri. Kami berkat :”wahai rasulullah bolehkah kami melakukan pengebirian ?” Maka beliau melarang kami untuk melakukannya,”
Adapun donor kedua testis maupun kedua indung telur, hal tersebut akan mengakibatkan kemandulan; tentu hal ini bertentangan dengan perintah islam untuk memelihara keturunan.
Tipe donor 2
Hukum islam pun tidak membolehkan karena salah satu hadist mengatakan bahwa ”tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (hr. Ibnu majah). Yakni penjelasannya bahwa kita tidak boleh membahayakan orang lain untuk keuntungan diri sendiri. Perbuatan tersebut diharamkan dengan alasan apapun sekalipun untuk tujuan yang mulia.
Tipe donor 3
Menurut hukum islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada  syarat sebagai berikut:
  1. Resipien (penerima organ) berada dalam keadaan darurat yang mengancam dirinya setelah menmpuh berbagai upaya pengobatan yang lama
  2. Pencangkokan tidak akan menimbulkan akibat atau komplikasi yang lebih gawat
  3. Telah disetujui oleh wali atau keluarga korban dengan niat untuk menolong bukan untuk memperjual-belikan
Yang tidak membolehkan alasannya :
Seseorang yang sudah mati  tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya atau mewasiatkan untuk menyumbangkannya. Karena seorang dokter tidak berhak memanfaatkan salah satu organ tubuh seseorang yang telah meninggal dunia  untuk ditransplantasikan kepada orang yang membutuhkan. Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya, maka allah swt telah menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terhadap pelanggaran kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran kehormatan orang hidup.diriwayatkan dari a’isyah ummul mu’minin ra bahwa rasulullah saw bersabda:
كَـسَــرَ عَظْــمُ المْـَيِّــتِ كَكَــسْرِهِ حَــيًّـا
“memecahkan tulang mayat itu sama saja dengan memecahkan tulang orang hidup” (hr. Ahmad, abu dawud, dan ibnu hibban).
Tindakan mencongkel mata mayat atau membedah perutnya untuk diambil jantungnya  atau ginjalnya atau hatinya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan dapat dianggap sebagai mencincang mayat. Padahal islam telah melarang perbuatan ini. Imam bukhari telah meriwayatkan dari abdullah bin zaid al-anshasi ra, dia berkata :
نـَهَى رَسُــوْلُ الله عَنِ الـنُّهْـبِي وَالمُـثَـلَّــةِ
“ rasulullah saw telah melarang ( mengambil ) harta hasil rampasan dan mencincang (mayat musuh ).”(h.r. bukhari)
Kesimpulan :
  1. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat diperbolehkan asal organ yang disumbangkan tidak menyebabkan kematian kepada si pendonor
  2. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
  3. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat haram.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa transplantasi adalah suatu rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik atau mengalami suatu kerusakan. Transplantasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa faktor,  seperti  ditinjau dari sudut si penerima atau resipien organ dan penyumbang organ itu sendiri. Jika dilihat dari si penerima organ meliputi autotransplantasi, homotransplantasi, heterotransplantasi, autograft, allograft, isograft, xenograft dan xenotransplantation, transplantasi split serta transplantasi domino. Sedangkan dilihat dari sudut penyumbang meliputi transplantasi dengan donor hidup dan donor mati (jenazah). Banyak sekali faktor yang menyebabkan sesorang melakukan transplantasi organ. Antara lain untuk kesembuhan dari suatu penyakit (misalnya kebutaan, rusaknya jantung dan ginjal), Pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis (contoh: bibir sumbing).

B.  Saran
Saran yang ingin disampaikan bagi pembaca adalah jika ingin melakukan transplantasi organ, pahami betul dari mana organ tersebut berasal. Dari donor hidup ataukah dari seseorang yang sudah meninggal. Usahakan untuk mencari upaya penyembuhan lain sebelum memilih transplantasi organ sebagai alternatif pengobatan.
Untuk penulis, saran yang ingin disampaikan adalah, lakukan penulisan dengan objektif dan gunakan bebagai macam referensi yang ada agar tulisan benar-benar terbukti validitasnya.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar